DI PERADILAN KIP RIAU

Seru, Perseteruan Jikalahari versus  DPRD Riau

Di Baca : 10322 Kali
Sidang gugatan Jikalahari terhadap DPRD Riau di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (22/3/2018). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Atas penundaan sidang ini juru bicara dan kampanye Jikalahari Okto Yugo Setyo sangat menyayangkan masalah ini.  Menurut Okto, dalam sidang sebelumnya sudah diminta dokumen termohon yang dikecualikan/dirahasiakan itu dan harusnya dokumen itu sudah dibuka di sidang ini. Tapi kenapa termohon tidak membawanya lagi. Ini bertele-tele.

Menurut Okto masalah tata ruang tidak ada yang harus dirahasiakan. 

Sidang antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau pada 22 Maret 2018 ini, Jikalahari meminta Majelis Komisi Informasi untuk dapat memutus bahwa Ranperda RTRWP Riau sebagai informasi terbuka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sidang sengketa Informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau atas tidak ditanggapinya permintaan informasi dari Jikalahari oleh DPRD Provinsi Riau telah dilaksanakan sejak 13 Desember 2017.  Sengketa informasi tersebut telah melewati 7 kali sidang dan 1 kali mediasi. Sidang dipimpin oleh Zulfra Irwan sebagai ketua majelis, Hasna Gozali dan Alnofrizal sebagai anggota majelis dan mediasi difasilitasi Tatang Yudiasyah. 

Pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau (Termohon), melalui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, Hermanto dan Khuzairi tidak bersedia memberikan dokumen Ranperda RTRW Provinsi Riau untuk dikuasai karena pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau merasa tidak berwenang untuk memberikan informasi tersebut. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar